SBMPTN mengapa indonesia tidak menggunakan teori pemisahan john locke, tetapi malah menggunakan teori pemisaha kekuasaan montesquie?​

mengapa indonesia tidak menggunakan teori pemisahan john locke, tetapi malah menggunakan teori pemisaha kekuasaan montesquie?​

Jawaban:

Pembagian kekuasaan adalah sebuah prinsip di mana kekuasaan di dalam negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang atau satu badan saja.

Konsep pembagian kekuasaan juga sering disebut Trias Politica. Trias Politica pertama kali dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu.

Berikut pembagian kekuasaan menurut John Locke dan Montesquieu:

John Locke

Pembagian kekuasaan menurut John Locke adalah suatu pembagian kekuasaan di dalam negara ke dalam tiga bagian kekuasaan.

Tiga bagian kekuasaan itu adalah legislatif, eksekutif, dan federatif.

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang.

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili.

Sedangkan, kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain.

Baron de Montesquieu

Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Montesquieu menjelaskan kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang.

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan atau menjalankan undang-undang.

Sedangkan, kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Montesquieu menyatakan bahwa idealnya, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus dilenbagakan masing-masing dalam tiga lembaga negara berbeda.

Satu lembaga hanya dapat menjalankan satu sungsi kekuasaan dan tidak boleh saling mencampuri urusan masing-masing.

Perbedaan dan Persamaan

Berbeda dengan Montesquieu, John Lock meletakkan kekuasaan yang mengawasi jalannya perundang-undangan atau yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif.

Sedangkan, Montesquieu memisahkan kekuasaan yudikatif dan eksekutif untuk memberikan kebebasan dan kemerdekaan.

Montesquieu meletakkan kekuasaan federatif ke dalam kekuasaan eksekutif.

Meskipun demikian, John Locke dan Montesquieu sama-sama berpandangan bahwa kekuasaan di dalam suatu negara harus dipisahkan untuk menjamin kemerdekaan warga negara dan perlindungan hak asasi manusia.

[answer.2.content]